You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Peredaran Obat Penenang di Apotek Diawasi
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Peredaran Obat Penenang di Apotek Diawasi

Ditemukannya penggunaan obat penenang atau Riklona Clonazepam  untuk anak-anak korban eksploitasi membuat Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan perketat penjualan obat-obatan di apotek.

Akan lebih berbahaya jika obat tersebut diberikan setiap hari. Apalagi kita nggak tahu berapa banyak yang diberikan ke si bayi

Kepala Sudin Kesehatan Jakarta Selatan, Henny Fachrudin menyatakan sidak ke apotek merupakan hal yang wajib diagendakan.

Dengan adanya kasus penggunaan obat penenang untuk korban eksploitasi membuat pihaknya semakin gencar melakukan penertiban.

PPPSA Bambu Apus Tempat Aman untuk Korban Ekploitasi

"Efeknya sendiri sangat banyak. Untuk jangka panjangnya berdampak pada perkembangan motorik dan sensorik anak. Yang berarti dapat menganggu pertumbuhan anak," kata Henny, Kamis (31/3).

Segala macam obat penenang merupakan obat keras. Oleh karena itu, pemberiannya harus disesuaikan dengan kondisi pasien yang akan diberikan obat penenang. Sejumlah apotek dilarang memberikan obat jenis ini kepada konsumen tanpa resep dokter.

"Saya sendiri juga bingung, gimana mereka bisa dapat itu obat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jakarta Kirim 79 Atlet Junior ke Kejurnas Panahan 2025

    access_time26-06-2025 remove_red_eye1281 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Rano Sebut BTN JAKIM 2025 Dorong Promosi dan Perekonomian Jakarta

    access_time29-06-2025 remove_red_eye733 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. UPPKB2T DKI Perkuat Peran Sebagai Laboratorium Rujukan

    access_time26-06-2025 remove_red_eye700 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Pramono Dorong Jakarta Jadi Destinasi Olahraga Kelas Dunia

    access_time29-06-2025 remove_red_eye691 personDessy Suciati
  5. Penampilan UK Royal Marine Band Meriahkan HUT Jakarta

    access_time27-06-2025 remove_red_eye679 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik