You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Peredaran Obat Penenang di Apotek Diawasi
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Peredaran Obat Penenang di Apotek Diawasi

Ditemukannya penggunaan obat penenang atau Riklona Clonazepam  untuk anak-anak korban eksploitasi membuat Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan perketat penjualan obat-obatan di apotek.

Akan lebih berbahaya jika obat tersebut diberikan setiap hari. Apalagi kita nggak tahu berapa banyak yang diberikan ke si bayi

Kepala Sudin Kesehatan Jakarta Selatan, Henny Fachrudin menyatakan sidak ke apotek merupakan hal yang wajib diagendakan.

Dengan adanya kasus penggunaan obat penenang untuk korban eksploitasi membuat pihaknya semakin gencar melakukan penertiban.

PPPSA Bambu Apus Tempat Aman untuk Korban Ekploitasi

"Efeknya sendiri sangat banyak. Untuk jangka panjangnya berdampak pada perkembangan motorik dan sensorik anak. Yang berarti dapat menganggu pertumbuhan anak," kata Henny, Kamis (31/3).

Segala macam obat penenang merupakan obat keras. Oleh karena itu, pemberiannya harus disesuaikan dengan kondisi pasien yang akan diberikan obat penenang. Sejumlah apotek dilarang memberikan obat jenis ini kepada konsumen tanpa resep dokter.

"Saya sendiri juga bingung, gimana mereka bisa dapat itu obat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4288 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1838 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1713 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1637 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1615 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik